KATA PENGANTAR
Perguruan
Tinggi adalah suatu komunitas ilmiah. Suatu komunitas yang memiliki
karakteristik akademik. Disinilah tempat dimana produk intelektual
dilahirkan, dikembangkan dan diimplementasikan. Dengan kata lain
perguruan tinggi merupakan laboratorium bagi masyarakat, yang memberikan
kontribusi bagi terciptanya proses pemberdayaan berfikir sesuai dengan
khasanah ilmu dan kapasitas yang dimiliki untuk dikembangkan dalam
kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

Esensi
peran dan fungsi perguruan tinggi tersebut tertuang kedalam pola
orientasi yang menjadi bagian dari kegiatan akademik atau yang biasa
dikenal dengan Tri Dharma Perguruan Tinggi (Pendidikan, Penelitian dan
Pengabdian). Berbicara tentang pendidikan, maka perguruan tinggi bukan
hanya menciptakan suatu mekanisme kegiatan belajar-mengajar secara
formal saja. Tetapi ia juga harus mampu menumbuh-kembangkan nilai di
dalam pendidikan. Nilai yang dimaksud itu adalah bahwa di dalam
pendidikan – terdapat budaya dan etika yang harus dipegang. Karena
pendidikan hanya diperuntukkan bagi kemaslahatan umat manusia. Dalam
konteks itulah maka pendidikan (khususnya di perguruan tinggi) harus
setidaknya mengambil ikhtiar dari hakekat ilmu, yaitu dikaji secara
ilmiah dan dianalisa secara kontekstual agar bermanfaat bagi individu,
masyarakat bangsa dan negara.
Sebagai
komunitas ilmiah, Perguruan Tinggi harus mampu membangun
responsibilitas yang bersifat konseptual dan solutif tentang berbagai
hal yang berkaitan dengan situasi-kondisi yang berkembang ditengah
masyarakat. Dengan demikian perguruan tinggi menjadi media/ sarana yang
mampu mentransformasikan relevansitas perkembangan ilmu pengetahuan
dalam berbagai kapasitasnya sesuai dengan dinamika dan perkembangan
zaman. Termasuk bagaimana merespons perkembangan zaman yang saat ini
sudah berdimensi global.
Berkaitan
dengan itu maka sesuai dengan amanat UUD 1945, Tap MPR No. II/MPR/1993
dinyatakan bahwa : Pendidikan nasional yang berakar pada kebudayaan
bangsa Indonesia dan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945
diarahkan untuk meningkatkan kecerdasan serta harkat dan martabat
bangsa, mewujudkan manusia serta masyarakat Indonesia yang beriman dan
bertaqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, berkualitas, mandiri sehingga
mampu membangun dirinya dan masyarakat sekelilingnya serta dapat
memenuhi kebutuhan pembangunan nasional dan bertanggung jawab atas
pembangunan bangsa.
Bab I
DASAR PEMIKIRAN PENDIDIKAN PANCASILA
Era globalisasi menuntut adanya berbagai perubahan. Demikian juga bangsa Indonesia
pada saat ini terjadi perubahan besar-besaran yang disebabkan oleh
pengaruh dari luar maupun dari dalam negeri. Kesemuanya di atas
memerlukan kemampuan warga Negara yang mempunyai bekal ilmu pengetahuan,
teknologi dan seni yang berlandaskan pada nilai-nilai keagamaan dan
nilai-nilai budaya bangsa.
Pendidikan Pancasila bagi Mahasiswa, Apa Perlunya?
Belum
lama ini Dirjen Dikti mengeluarkan Keputusan No. 356/Dikti/ Kep/1995
tentang Kurikulum Inti Mata Kuliah Umum Pendidikan Pancasila pada
Perguruan Tinggi di Indonesia.Terhadap Keputusan Dirjen Dikti itu,
beberapa perguruan tinggi mempertanyakan kedudukan Matakuliah Filsafat
Pancasila yang ti-dak lagi bersifat wajib bagi setiap program studi. Ada
perguruan tinggi dengan cepat menyatakan bahwa mata kuliah tersebut
tidak perlu dicantumkan dalam kurikulum, karena tidak ada ketentuan yang
mewajibkannya; namun ternyata ada juga beberapa perguruan tinggi yang
masih menyelenggarakan perkuliahan Filsafat Pancasila.
Keputusan
Dirjen Dikti tersebut menegaskan, Pendidikan Pancasila mencakup Mata
Kuliah Filsafat Pancasila, tetapi pelaksanaan kuliah Filsafat Pancasila
dinyatakan bersifat fakultatif sesuai dengan kondisi dan kemampuan
masing-masing perguruan tinggi. Dengan demikian perguruan tinggi masih
belum menemukan legitimasi yuridis yang kukuh. Mereka masih perlu
mencari makna untuk menyelenggarakan kuliah Pendidikan Pancasila.
Untuk
menentukan perlu tidaknya kuliah Filsafat Pancasila di perguruan
tinggi, perlu dicari arti pentingnya perkuliahan tersebut bagi tujuan
pendidikan. Untuk dapat menemukan arti pentingnya kuliah Filsafat
Pancasila, kita perlu menelusuri terlebih dahulu latar belakang
dimasukkannya Pendidikan Pancasila di lingkungan pendidikan formal.
Bab II
LANDASAN PENDIDIKAN PANCASILA
1. Landasan Historis
Terbentuknya bangsa Indonesia
melalui proses sejarah dari masa kutai- sriwijaya-majapahit-masa
penjajahan dan kemudian mencapai kemerdekaan.Di dalam kehidupan bangsa Indonesia
tersebut prinsip hidup yang tersimpul di dalam pandangan hidup atau
fisafat hidup bangsa (jati diri) yang oleh para pendiri bangsa/Negara
dirumuskan dalam rumusan sederhana namun mendalam yang meliputi lima prnsip, yaitu Pancasila.
2. Landasan Kultural
Bangsa Indonesia
memiliki kepribadian tersendiri yang tercermin di dalam nilai-nilai
budaya yang telah lama ada yang dirumuskan dalam pancasila. Nilai-nilai
budaya sebagai nilai dasar berkehidupan berbangsa dan bernegara
dirumuskan dalam Pancasila.
3. Landasan Yuridis
- Dirjen Dikti mengeluarkan Keputusan No. 356/Dikti/ Kep/1995 tentang Kurikulum Inti Mata Kuliah Umum Pendidikan Pancasila pada Perguruan Tinggi di Indonesia.
- Undang-undang
RI Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Peraturan
Pemerintah Nomor 60 Tahun 1999 tentang Pendidikan Tinggi.
- Keputusan Dirjen Dikti Nomor 265 Tahun 2000 mengatur tentang perlunya mata kuliah Pendidikan Pancasila.
4. Landasan Folosofis
Secara filosofis bangsa Indonesia
sebelum bernegara adalah bangsa yang berketuhanan dan
berkeperikemanusiaan sehingga hal ini merupakan kenyataan obyektif bahwa
manusia adalah makhluk Tuhan. Nilai-nilai Pancasila merupakan dasar
filsafat Negara, maka dalam aspek penyelenggaraannya Negara harus
bersumber pada nilai-nilai Pancasila termasuk system
perundang-perundangan di Indonesia.
Bab III
SEJARAH PANCASILA
1. Masa Kerajaan
Sejarah Indonesia
selalu menyebut bahwa ada dua kerajaan besar yang melambangkan
kemegahan dan kejayaan Indonesia Masa Purba, yaitu Sriwijaya dan
Majapahit.
2. Masa Penjajahan dan Perlawanan terhadap Penjajahan
Pada
mulanya para imperialis hanya ingin mencari bahan mentah untuk
industri. Namun, imperialisme ini akhirnya menimbulkan “Politik
Penghisapan” daerah jajahan sehingga menimbulkan pemberontakan penduduk
pribumi.
3. Kebangkitan Nasional
Perkembangan pendidikan di Indonesia sebagai akibat dari politik etis telah menimbulkan perubahan besar bagi sebagian rakyat Indonesia atau lebih tepatnya mengarah pada kesadaran nasional.
4. Sumpah Pemuda
Pada
kongres II 26 – 28 Oktober 1928 PPPI telah memperoleh pengakuan yang
bulat untuk semua golongan, yaitu keinsyafan satu tanah air, satu bangsa
dan satu bahasa sebagai cermin tertanamnya Indonesia bersatu (“Sumpah
Pemuda”).
5. Penjajahan Jepang
Setelah
berhasil mengambil alih kedudukan Belanda (KNIL) dimulailah kekuasaan
Jepang di Indonesia, mereka masuk ke Indonesia dengan propaganda yang
biasa disebut “3A”.
Sidang Pertama BPUPKI (28 Mei – 1 Juni 1945)
.
* Isi Pidato Mr. Muh.Yamin, berisi rancangan dasar Negara, yaitu :
1. Peri kebangsaan
2. Peri Kemanusiaan
3. Peri Ketuhanan
4. Peri Kerakyatan
5. Kesejahteraan Rakyat
* Isi Pidato Mr.Soepomo, berisi aliran pikiran tentang Negara, yaitu :
1. Aliran Pikiran Perseorangan (Individualis)
2. Aliran Teori Golongan (Class Theory)
3. Aliran Teori Integralistik
* Isi Pidato Ir.Soekarno, berisi dasar Indonesia merdeka, yaitu :
1. Kebangsaan (Nasionalisme)
2. Kemanusiaan (Internasionalisme)
3. Musyawarah, mufakat, perwakilan
4. Kesejahteraan Sosial
5. Ketuhanan yang berkebudayaan
* Sidang Kedua BPUPKI (10 – 16 Juli 1945)
Ir.Soekarno
diminta menjelaskan tentang kesepakatan tanggal 22 Juni 1945 (Piagam
Jakarta). Selanjutnya dibicarakan materi tentang undang-undang dasar dan
penjelasannya, serta susunan pemerintahan Negara oleh Mr. Soepomo.
6. Pembentukan PPKI dan Proklamasi Kemerdekaan
Pada tanggal 9 Agustus 1945 dibentuk PPKI yang pada awalnya merupakan bentukan Jepang.
- Proklamasi Kemerdekaan
Pada tanggal 17 Agustus 1945 atas nama bangsa Indonesia Soekarno-Hatta memproklamirkan kemerdekaan Indonesia.
- Sidang Pertama PPKI
Agenda acara sidang ini adalah pengesahan Undang-Undang Dasar Negara RI, pengangkatan presiden dan wakil presiden dan pembentukan KNIP.
Bab IV
MAKSUD DAN TUJUAN PENDIDIKAN PANCASILA
Pendidikan
Pancasila bertujuan untuk menghasilkan peserta didik yang beriman dan
bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berperikemanusiaan yang adil dan
beradab, mendukung kerakyatan yang mengutamakan upaya mewujudkan suatu
keadlan social dalam masyarakat.
Pendidikan
Pancasila adalah suatu usaha sadar, yang terencana dan terarah, melalui
pendidikan formal, untuk mentransformasikan nilai-nilai yang terkandung
dalam Pancasila pada anak didik. Anak diharap dapat mencerna
nilai-nilai Pancasila melalui akalnya, dan menumbuhkan rasionalitas
sesuai dengan kemampuan, sehingga anak mencapai perkembangan penalaran
moral seoptimal mungkin yang dijiwai Pancasila.
Pendidikan Pancasila mempunyai kedudukan yang sangat penting,khususnya dalam pembentukan kepribadian manusia Indonesia,
yaitu kepribadian yang dijiwai oleh nilai-nilai Pancasila. Sasaran
terakhir dari Pedidikan Pancasila adalah dipahami, dihayati dan
diamalkan Pancasila oleh setiap anak didik di dalam kehidupan
bermasyarakat dan bernegara.
Karena
Pendidikan Pancasila ternyata diberikan pada setiap tingkat dan jenjang
pendidikan formal, diharapkan nilai-nilai Pancasila dapat dicerna dan
diterima peserta didik menurut tingkat pengalaman dan perkembangan
penalarannya. Dalam setiap jenjang perkembangannya,diharap peserta didik
mampu menemukan relevansi nilai-nilai Pancasila bagi kehidupannya,
sehingga mampu mentransformasikan nilai-nilai tersebut dalam kehidupan
nyata sehari-hari.
Membina Kesadaran Moral
Pada
tingkat perguruan tinggi, mahasiswa perlu dituntut untuk dapat
bertindak secara bertanggung jawab. Mereka tidak hanya bertindak atas
dasar peraturan perundangan yang ada, melainkan menyadari bahwa tindakan
yang dipilihnya memang merupakan tindakan yang bernilai.Berkaitan
dengan pengamalan Pancasila, mereka bertindak sesuai dengan Pancasila
bukan hanya karena ditunjukkan bahwa Pancasila itu baik, melainkan
mereka diharap telah mencerna dengan akalnya serta berkeyakinan bahwa
Pancasila sungguh bernilai bagi dirinya serta seharusnya layak
diamalkan. Mereka diharap dapat memahami dan menghayati bahwa Pancasila
sungguh-sungguh bernilai, dan akhirnya mendorong dirinya untuk
mewujudkan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari.
Bab V
KAJIAN ILMIAH FILSAFATI PENDIDIKAN PANCASILA
1. Pendekatan Ilmiah-filsafati dalam Pendidikan Pancasila
Pendekatan ilmiah mengandaikan adanya disiplin ilmu sebagai landasannya.
2. Macam-macam Ilmu Pengetahuan
a. Klasifikasi Ilmu Pengetahuan
- Ilmu-ilmu alam (Natural Sciences)
- Ilmu-ilmu sosial (Social Sciences)
- Ilmu-ilmu kemanusiaan/humaniora (The Humanities)
b. Filsafat sebagai Ilmu Kritis
“Filsafat adalah ciri berpikir manusia yang bersifat radikal, sistematis dan universal.”
Sidi Gazalba (1974)
Filsafat
berciri radikal karena hal yang dibicarakan diupayakan tuntas ke akar
permasalahan sampai kepada hakekatnya. Filsafat berciri sistematis
artinya berpikir secara logis selangkah demi selangkah dan menunjukkan
hubungan yang utuh dan saling berkaitan satu sama lain. Filsafat berciri
universal dimaksudkan karena filsafat memandang persoalan secara umum,
menyeluruh, tidak terikat ruang dan waktu.
Objek kajian dalam filsafat :
# Alam (Kosmologi)
# Manusia (Filsafat manusia, Filsafat social-politik Filsafat moral (etika), Filsafat Kebudayaan)
# Tuhan (Filsafat ketuhanan)
c. Ilmu Pengetahuan Empiris
Ada
syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi sehingga sesuatu itu dapat
dikatakan sebagai suatu imu. Poedjawijaya menyebutnya sebagai syarat
ilmiah (Kaelan, 1998), yaitu :
1. Berobjek
2. Bermetode
3. Bersistem
4. Bersifat Universal
PANCASILA SEBAGAI SISTEM FILSAFAT
1. Konsep-Konsep Dasar Filsafat
Dalam
konteks mempelajari Pancasila dalam perspektif filfasat berarti upaya
mengkaji secara kritis semua pernyataan-pernyataan tentang Pancasila,
sehingga diperoleh kebenaran koherensi, korespondensi, pragmatisme
tentang Pancasila.
2. Metode Filsafat Pancasila
Notonegoro
mengatakan untuk menemukan kebenaran hakiki Pancasila dapat digunakan
metode analitico syntetik, yang merupakan metode gabungan antara analisa
dan syntetik.
3. Berbagai Pengetahuan tentang Pancasila
o Kata tanya “bagaimana” untuk memperoleh pengetahuan (kebenaran) yang bersifat deskriptif.
o Kata
tanya “mengapa” digunakan untuk menemukan pengetahuan (kebenaran) yang
bersifat kausal, yang memberikan jawaban tentang sebab dan akibat.
o Kata tanya “kemana” untuk memperoleh pengetahuan normatif.
o Kata tanya “apa” untuk memperoleh pengetahuan essensial.
4. Pancasila sebagai Paham Filsafat
Pancasila merupakan consensus filsafat yang akan melandasi dan memberikan arah bagi sikap dan cara hidup bangsa Indonesia.
Pancasila sebagai paham filsafat Dalam kehidupannya manusia selalu
menghadapi persoalan- persoalan. Persoalan pokok manusia itu meliputi :
Hubungan manusia dengan dirinya sendiri, orang lain atau sesama, alam sekitar, serta dengan Tuhan penciptanya.
PANCASILA SEBAGAI SISTEM NILAI
1. Pengertian Nilai
Nilai
pada hakekatnya adalah sifat atau kualitas yang melekat pada suatu
objek. Jadi, bukan objek itu sendiri yang dinamakan nilai.
2. Macam – Macam Nilai
Nilai
dasar dijabarkan lebih lanjut oleh dengan cara interpretasi menjadi
nilai instrumental. Rumusan nilai instrumental ini masih berupa rumusan
umum yang berwujud norma-norma. Nilai instrumental ini kemudian
dijabarkan lebih lanjut dalam nilai prakris, yang berwujud
indicator-indikator yang sifatnya sangat konkrit berkaitan suatu bidang
dalam kehidupan. Nilai pada hakikatnya adalah sifat atau kualitas yang
melekat pada suatu objek.
Macam- macam nilai
Menurut Walter G. Everet nilai- nilai manusiawi menjadi 8 kelompok, yaitu :
1. Nilai ekonomis (ditunjukkan oleh harga pasar dan meliputi semua benda yang dapat dibeli)
2. Nilai kejasmanian (mengacu pada kesehatan, efisiensi dan keindahan badan )
3. Nilai hiburan ( nilai-nilai permainan dan waktu senggang yang dapat menyumbang pada pengayaan kehidupan )
4. Nilai sosial ( berasal mula dari berbagai bentuk perserikatan manusia)
5. Nilai watak ( keseluruhan dari keutuhan kepribadian dan sosial yang diinginkan)
6. Nilai estetis ( nilai keindahan dalam alam dan dan karya seni)
7. Nilai intelektual ( nilai-nilai pengetahuan dan pengejaran kebenaran)
8. Nilai keagamaan ( nilai-nilai yang ada dalam agama )
Menurut Notonagoro nilai dibagi menjadi 3, yaitu:
a. Nilai material, yaitu segala sesuatu yang yang berguna bagi unsur jasmani manusia.
b. Nilai vital, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi manusia untuk dapat mengadakan kegiatan atau aktivitas.
c. Nilai kerohanian, yaitu segala seuatu yang berguna bagi rohani manusia.
3. Sistem Nilai dalam Pancasila
Nilai-nilai Pancasila bagi bangsa Indonesia menjadi landasan, dasar, serta motivasi atas segala perbuatan baik dalam kehidupan sehari-hari dan dalam kehidupan kenegaraan.
Menurut Kaelan nilai-nilai pancasila bersifat objektif dapat dijelaskan sebagai berikut:
a. Rumusan dari sila-sila pancasila itu sebenarnya hakikat maknanya yang terdalam menunjukkan adanya sifat-sifat yang umum universal dan abstrak,karena pada hakikatnya pancasila adalah nilai.
b. Inti nilai pancasila berlaku tidak terikat oleh ruang.
c. Pancasila yang terkandung dalam pembukaan UUD’45, menurut ilmu hukum memenuhi syarat
sebagai pokok kaidah negara yang fundamental, sehingga merupakan suatu sumber hukum positif di
Indonesia.
Menurut Darmoduharjo nilai pancasila yang bersifat subjektif dapat dijelaskan sebagai berikut:
a. Nilai-nilai pancasila timbul dari bangsa indonesia sendiri, sehingga bangsa indonesia sebagai kuasa materialis.
b. Nilai pancasila merupakan filsafat bangsa Indonesia
c. Nilai pancasila merupakan nilai-nilai yang sesuai dengan hati nurani bangsa indonesia.
Dalam
konteks hidup bernegara, maka Pancasila sebagai dasar Negara dan asas
kerohanian Negara merupakan nilai dasar. Nilai dasar ini dijabarkan
lebih lanjut dalam nilai instrumental, yaitu berupa UUD’45 sebagai hukum
dasar tertulis.
4. Bentuk dan Susunan Pancasila.
Susunan
sila-sila pancasila merupakan kesatuan yang organis, satu sama lain
membentuk suatu sistem yang disebut dengan istilah majemuk tunggal.
Majemuk tunggal artinya pancasila terdiri dari 5 sila tetapi merupakan
satu kesatuan yang berdiri sendiri secara utuh.Bentuk Pancasila di dalam
pengertian ini diartikan sebagai rumusan Pancasila sebagaimana
tercantum di dalam alinea IV Pembukaan UUD’45. Pancasila sebagai suatu
sistem nilai disusun berdasarkan urutan logis keberadaan unsur-unsurnya.
Pancasila sebagai satu kesatuan system nilai, juga membawa implikasi
bahwa antara sila yang satu dengan sila yang lain saling
mengkualifikasi. Hal ini berarti bahwa antara sila yang satu dengan yang
lain, saling memberi kualitas, memberi bobot isi.
PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI NEGARA
1. Pengertian Ideologi
Ideologi
secara praktis diartikan sebagai system dasar seseorang tentang
nilai-nilai dan tujuan-tujuan serta sarana-sarana pokok untuk
mencapainya. Jika diterapkan oleh Negara maka ideology diartikan sebagai
kesatuan gagasan-gagasan dasar yang disusun secara sistematis dan
dianggap menyeluruh tentang manusia dan kehidupannya, baik sebagai
individu, social, maupun dalam kehidupan bernegara.
2. Pancasila sebagai Ideologi Terbuka
Pancasila
jika dilihat dari nilai-nilai dasarnya, dapat dikatakan sebagai
ideologi terbuka. Dalam ideology terbuka terdapat cita-cita dan
nilai-nilai yang mendasar, bersifat tetap dan tidak berubah. Oleh
kareanya ideology tersebut tidak langsung bersifat operasional, masih
harus dieksplisitkan, dijabarkan melalui penafsiran yang sesuai dengan
konteks jaman. Pancasila sebagai ideologi terbuka memiliki
ideologi-ideologi idealitas, normative dan realities.
3. Perbandingan antara Ideologi Liberalisme, Komunisme dan Pancasila
a. Liberalisme
Ciri-cirinya:
- Memiliki kecenderungan untuk mendukung perubahan
- Mempunyai kepercayaan terhadap nalar manusiawi
- Bersedia menggunakan pemerintah untuk meningkatkan kondisi manusiawi
- Mendukung kebebasan individu
- Bersikap embivalen terhadap sifat manusia.
Liberalisme
yang menyuarakan kebebasan hak-hak manusia yang hampir tanpa batas ini
berbeda dengan UUD’45 . dalam UUD’45 juga menyuarakan hak azasi manusia
tetapi juga mencantumkan kewajiban- kewajiban warga negara.Jika
dibandingkan dengan ideology Pancasila yang secara khusus norma-normanya
terdapat di dalam Undang-Undang Dasar 1945, maka dapat dikatakan bahwa
hal-hal yang terdapat di dalam liberalisme terdapat di dalam pasal-pasal
UUD 1945, tetapi Pancasila menolak liberalisme sebagai ideology yang
bersifat absolutisasi dan determinisme.
- Ideologi Komunis
Ciri-cirinya:
- Berdasarkan ideologi marxisme
- lenisme, artinya bersifat materialis,ateis, dan kolektivistik
- Merupakan sistem kekuasaan satu partai atas seluruh masyarakat
- Ekonomi konunis bersifat etatisme
Perbandingan
antara pancasila dengan komunis dapat disimpulkan bahwa pancasila
sebagai ideologi memberi kedudukan yang seimbang kepada manusia sebagai
makhluk individu dan makhluk sosial.Ideologi komunisme bersifat
absolutisasi dan determinisme, karena memberi perhatian yang sangat
besar kepada kolektivitas atau masyarakat, kebebasan individu, hak milik
pribadi tidak diberi tempat dalam Negara komunis. Manusia dianggap
sebagai “sekrup” dalam sebuah kolektivitas.
- Ideologi Pancasila
Pancasila
sebagai Ideologi memberi kedudukan yang seimbang kepada manusia sebagai
makhluk individu dan makhluk social. Pancasila bertitik tolak dari
pandangan bahwa secara kodrati bersifat monopluralis, yaitu manusia yang
satu tetapi dapat dilihat dari berbagai dimensi dalam aktualisasinya.
Bab VI
PEMBUKAAN UUD 1945
1. Pancasila dalam Pembukaan UUD 1945
Secara
yuridis, Pancasila terletak dalam Pembukaan UUD 1945. Hal ini
dibuktikan dengan kata-kata “dengan berdasarkan kepada..” yang ada dalam
Pembukaan UUD 1945 alinea keempat.
2. Isi Pembukaan UUD 1945
a. Alinea Pertama, merupakan pernyataan hak atas segala bangsa akan kemerdekaan.
b. Alinea Kedua, mengandung pernyataan tentang berhasilnya perjuangan pergerakan kemerdekaanrakyat Indonesia.
c. Alinea Ketiga, merupakan pernyataan kemerdekaan rakyat Indonesia.
d. Alinea Keempat, mengikrarkan pernyataan pembentukan pemerintahan Negara dengan dasar Pancasila.
3. Pokok - Pokok Pikiran dalam Pembukaan UUD 1945, meliputi suasana kebatinan dari UUD Negara Indonesia dan mewujudkan cita-cita hukum (tertulis dan tidak tertulis)
4. Maksud / Tujuan Pembukaan UUD 1945
a. Mempertanggungjawabkan bahwa pernyataan kemerdekaan sudah selayaknya.
b. Menetapkan cita-cita bangsa yang ingin dicapai dengan kemerdekaannya.
c. Menegaskan bahwa proklamasi kemerdekaan menjadi permulaan dan dasar hidup kebangsaan dan
hidup seluruh rakyat Indonesia.
d. Melaksanakan segala sesuatu itu dalam perwujudan dasar-dasar tertentu.
5. Hubungan Pembukaan UUD 1945 dengan Undang – Undang Dasar
1. Bagian pertama, kedua dan ketiga merupakan serangkaian pernyataan tentang keadaan
dan peristiwa yang mendahului terbentuknya Negara Indonesia
2. Bagian keempat merupakan pernyataan mengenai keadaan setelah Negara Indonesia
ada, dan mempunyai hubungan kausal dan organis dengan batang tubuh UUD.
6. Hakekat dan Kedudukan Pembukaan UUD 1945
Pembukaan
UUD 1945 menurut hakekatnya merupakan pokok kaidah Negara yang
fundamental dan staatsfundamentalnorm, dan berkedudukan dua terhadap
tertib hukum Indonesia, yaitu sebagai dasar tertib hukum Indonesia dan
ketentuan hukum yang tertinggi. Kedudukan yang tetap, kuat dan tak bisa
diubah ini dapat ditinjau dari dua segi, yaitu segi formal dan segi
material.
7. Terpisahnya Pembukaan UUD 1945 dengan Batang Tubuh UUD 1945
Pembukaan
UUD 1945 terpisah dengan Batang Tubuh UUD 1945 dan kedudukan serta
hakekatnya lebih tinggi derajatnya dari Batang Tubuh UUD 1945.
8. Hubungan
Pembukaan UUD 1945 dengan Proklamasi 17 Agustus 1945, tidak hanya
menjelaskan dan menegaskan tetapi juga mempertanggungjawabkan
Proklamasi.
DINAMIKA UUD
1. Isi
Materi UUD 1945, merupakan penjelmaan empat pokok pikiran yang
terkandung di dalam Pembukaan UUD 1945, sebagai pancaran dari Pancasila.
2. Pelaksanaan UUD 1945
1. Masa Awal Kemerdekaan (18 Agustus 1945 - 27 Desember 1949)
Sejak disahkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945, UUD 1945 belum dapat dilaksanakan
sepenuhnya.
2. Masa UUDS 1950 (17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959)
Sejak diberlakukannya UUD KRIS maka Indonesia
menjadi Negara federal, kemudian diselenggarakan Pemilu untuk memilih
anggota konstituante yang dilantik oleh presiden pada tanggal 10
November 1956. Namun badan konstituante gagal membuat undang-undang
baru, sehingga keluarlah Dekrit Presiden 5 Juli 1959.
3. Masa Orde Lama
Sejak Dekrit Presiden 5 Juli 1959, Negara Indonesia
berdasarkan UUD 1945. Pada masa orde lama banyak pula terjadi
penyimpangan-penyimpangan yang dilakukan. Sistem pemerintahan dijalankan
tidak sesuai dengan UUD 1945 itu sendiri.
4. Masa Orde Baru
Setelah
ORLA runtuh, terbentuk pemerintahan baru yang diberi nama ORBA (Orde
Baru). Tekad ORBA ialah melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni
dan konsekuen.
5. Masa Orde Reformasi
Orde
baru seolah memabukan perubahanUUD 1945, tetapi sebaliknya Orde
Reformasi memandang sangat perlu perubahan UUD 1945 dalam bentuk
amandemen untuk memperbaiki kehidupan berbangsa dan bernegara Indonesia.
3. Amandemen Undang-Undang Dasar 1945
Sejak Mei 1998 bangsa Indonesia
bertekad mereformasi berbagai bidang kehidupan kenegaraan. Salah
satunya adalah reformasi hukum dan sebagai realisasi dari reformasi
hukum itu adalah perubahan terhadap pasal-pasal di dalam UUD 1945.
Bab VII
MAKNA SILA-SILA PANCASILA
1. Arti dan Makna Sila Ketuhanan Yang Maha Esa
Manusia
sebagai makhluk yang ada di dunia ini seperti halnya makhluk lain
diciptakan oleh penciptanya. Pencipta itu adalah kuasa prima yang
mempunyai hubungan dengan yang diciptakannya. Manusia sebagai makhluk
yang dicipta wajib melaksanakan perintah Tuhan dan menjauhi
larangan-Nya. Arti dan Makna Sila Ketuhanan Yang Maha Esa
- Mengandung arti pengakuan adanya kuasa prima yaitu Tuhan Yang Maha Esa
- Menjamin penduduk untuk memluk agama masing-masing dan beribadah menurut
agamanya
- Tidak memaksa warga negara untuk beragama
- Menjamin berkembang dan tumbuh suburnya kehidupan beragama
- Bertoleransi alam kehidupan beragama
- Negara memberi fasilitator bagi tumbuh kembangnya agama dan iman warganya
2. Arti dan Makna Sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
- Menempatkan manusia sesuai dengan hakikatnya sebagai makhluk Tuhan
- Menjunjung tinggi kemerdekaan sebagai hak segala bangsa
- Mewujudkan keadilan dan peradaban yang tidak lemah
Manusia
ditempatkan sesuai dengan harkatnya. Hal ini berarti bahwa manusia
mempunyai derajat yang sama di hadapan hukum. Sejalan dengan sifat
universal bahwa kemanusiaan itu dimiliki oleh semua bangsa, maka hal
itupun juga kita terapkan dalam kehidupan bangsa Indonesia. Sesuai dengan hal itu, hak kebebasan dan kemerdekaan dijunjung tinggi.
3. Arti dan Makna Sila Persatuan Indonesia
Pokok-pokok pikiran yang perlu dipahami antara lain :
Nasionalisme,
cinta bangsa dan tanah air, menggalang persatuan dan kesatuan bangsa,
menghilangkan penonjolan kekuatan atau kekuasaan maupun warna kulit dan
keturunan, menumbuhkan rasa senasib sepenanggungan. Makna persatuan
hakekatnya adalah satu, yang artinya bulat, tidak terpecah. Jika
persatuan Indonesia
dikaitkan dengan pengertian modern sekarang ini, maka disebut
nasionalisme. Oleh karena rasa satu yang sedemikian kuatnya, maka
timbulah rasa cinta bangsa dan tanah air.
4. Arti dan Makna Sila Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan.
Pada hakikatnya sila ini adalah demokrasi. Perbedaan secara umum demokrasi di barat dan di Indonesia
yaitu terletak pada permusyawaratan. Permusyawaratan artinya
mengusahakan putusan bersama secara bulat, baru sesudah itu diadakan
tindakan bersama. Kebijaksaan ini merupakan suatu prinsip bahwa yang
diputuskan itu memang bermanfaat bagi kepentingan rakyat banyak. Dalam
melaksanakan keputusan dibutuhkan kejujuran bersama
5. Arti dan Makna Sila Keadila Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Keadilan
berarti adanya persamaan dan saling menghargai karya orang lain. Jadi
seseorang bertindak adil apabila dia memberikan sesuatu kepada orang
lain sesuai dengan haknya.
Ada 3 macam keadilan
1. Keadilan legalis, yaitu keadilan yang arahnya dari diri pribadi ke seluruh masyarakat
2. Keadilan distributuf, yaitu keseluruhan masyarakat wajib memperlakukan manusia pribadi sebagai manusia yang sama martabatnya.
3. Kedilan komutatif, yaitu memperlakukan warga lain sebagi pribadi yang sama martabatnya.
Kemakmuran
yang merata bagi seluruh rakyat dalam arti dinamis dan meningkat.
Seluruh kekayaan alam dan sebagainya dipergunakan bagi kebahagian
bersama menurut potensi masing-masing. Melindungi yang lemah agar
kelompok warga masyarakat dapat bekerja sesuai dengan bidangnya.
6. Pentingnya Paradigma dalam Pembangunan
Pembangunan
yang sedang digalakkan memerlukan paradigma, suatu kerangka berpikir
atau suatu model mengenai bagaimana hal-hal yang sangat esensial
dilakukan. Pembangunan dalam perspektif Pancasila adalah pembangunan
yang sarat muatan nilai yang berfungsi menajdi dasar pengembangan visi
dan menjadi referensi kritik terhadap pelaksanaan pembangunan.
Implementasi Pancasila sebagai Paradigma dalam Berbagai Bidang adalah :
1. Pancasila sebagai Paradigma Pembangunan Pendidikan
Pendidikan
nasional harus dipersatukan atas dasar Pancasila. Tak seyogyanya bagi
penyelesaian-penyelesaian masalah-masalah pendidikan nasional
dipergunakan secara langsung system-sistem aliran-aliran ajaran, teori,
filsafat dan praktek pendidikan berasal dari luar.
2. Pancasila sebagai Paradigma Pembangunan Ideologi
Pengembangan
Pancasila sebagai ideologi yang memiliki dimensi realitas, idealitas
dan fleksibilitas menghendaki adanya dialog yang tiada henti dengan
tantangan-tantangan masa kini dan masa depan dengan tetap mengacu kepada
pencapaian tujuan nasional dan cita-cita nasional Indonesia.
3. Pancasila sebagai Paradigma Pembangunan Politik
Ada
perkembangan baru yang menarik berhubung dengan dasar Negara kita.
Dengan kelima prinsipnya Pancasila memang menjadi dasar yang cukup
integrative bagi kelompok-kelompok politik yang cukup heterogen dalam
sejarah Indonesia modern.
4. Pancasila sebagai Paradigma Pembangunan Ekonomi
Pembangunan ekonomi nasional harus juga berarti pembangunan system ekonomi yang kita anggap paling cocok bagi bangsa Indonesia.
Dalam penyusunan system ekonomi nasional yang tangguh untuk mewujudkan
masyarakat yang adil dan makmur, sudah semestinya Pancasila sebagai
landasan filosofisnya.
5. Pancasila sebagai Paradigma Pembangunan Sosial-Budaya
Pancasila
merupakan suatu kerangka di dalam suatu kelompok di dalam masyarakat
dapat hidup bersama, bekerja bersama di dalam suatu dialog karya yang
terus menerus guna membangun suatu masa depan bersama
6. Pancasila sebagai Paradigma Ketahanan Sosial
Perangkat nilai pada bangsa yang satu berbeda dengan perangkat nilai pada bangsa lain. Bagi bangsa Indonesia,
perangkat nilai itu adalah Pancasila. Kaitan Pancasila dan ketahanan
nasional adalah kaitan antara ide yang mengakui pluralitas yang
membutuhkan kebersamaan dan realitas terintegrasinya pluralitas.
7. Pancasila sebagai Paradigma Pembangunan Hukum
Pembangunan
hukum bukan hanya memperhatikan nilai-nilai filosofis, asas yang
terkandung dalam Negara hukum, tetapi juga mempertimbangkan realitas
penegakan hukum dan kesadaran hukum masyarakat.
8. Pancasila sebagai Paradigma Pembangunan Kehidupan Beragama
Salah
satu prasyarat terwujudnya masyarakat modern yang demokratis adalah
terwujudnya masyarakat yang menghargai kemajemukan masyarakat dan bangsa
serta mewujudkannya sebagai suatu keniscayaan.
9. Pancasila sebagai Paradigma Pengembangan Ilmu dan Teknologi
Pancasila
mengandung hal-hal yang penting dalam pengembangan ilmu dan teknologi.
Perkembangan IPTEK dewasa ini dan di masa yang akan datang sangat cepat,
makin menyentuh inti hayati dan materi di satu pihak, serta menggapai
angkasa luas dan luar angkasa di lain pihak, lagi pula memasuki dan
mempengaruhi makin dalam segala aspek kehidupan dan institusi budaya.
7. Pancasila sebagai Orientasi dan Kerangka Acuan
a. Pancasila sebagai Orientasi Pembangunan
Pada
saat ini Pancasila lebih banyak dihadapkan pada tantangan berbagai
varian kapitalisme daripada komunisme atau sosialisme. Ini disebabkan
perkembangan kapitalisme yang bersifat global. Fungsi Pancasila ialah
memberi orientasi untuk terbentuknya struktur kehidupan social-politik
dan ekonomi yang manusiawi, demokratis dan adil bagi seluruh rakyat.
- Pancasila sebagai Kerangka Acuan Pembangunan
Pancasila
diharapkan dapat menjadi matriks atau kerangka referensi untuk
membangun suatu model masyarakat atau untuk memperbaharui tatanan social
budaya.
Bab VIII
Catatan Penutup
Dari
penjelasan di atas ternyata usaha pemikiran mendalam tidak menggoyahkan
keyakinan akan kebenaran Pancasila, melainkan justru semakin
memperkukuh keyakinan akan kebenaran dan kebermaknaan Pancasila bagi
kehidupan bangsa Indonesia.
Usaha pemikiran mendalam tentang Pancasila perlu diteruskan, terutama
di lingkungan perguruan tinggi yang merupakan masyarakat ilmiah.
Mahasiswa perlu dibimbing untuk memikirkan Pancasila dengan lebih
mendalam agar memperoleh pemahaman yang meyakinkan serta terdorong untuk
mewujudkannya da-lam kehidupan sehari-hari. Untuk itu perguruan tinggi
perlu menyelenggarakan kuliah Filsafat Pancasila.
Hal
ini sebenarnya telah disadari dan disepakati oleh dosen-dosen PTS
se-DIY, sehingga PTS se-DIY bersepakat memberikan kuliah Filsafat
Pancasila. Hal ini mereka tegaskan dalam Temu Karya Dosen-dosen
Matakuliah Pancasila se-Kopertis Wil. V DIY, yang diselenggarakan
tanggal 30 dan 31 Mei 1989, di Kantor Kopertis Wilayah V, dengan
bimbingan dosen-dosen Fakultas Filsafat UGM.
Pemikiran
di atas diharap dapat ikut mendorong perguruan tinggi, sebagai lembaga
akademik-ilmiah, untuk menyelenggarakan kuliah Filsafat Pancasila.
Sebagai
catatan akhir dari tulisan ini, sekaligus mengambil proses ikhtiar
untuk dikembangkan dan didiskusikan lebih lanjut, maka ada satu hal yang
perlu digaris bawahi adalah bahwa Perguruan Tinggi memiliki orientasi
ideal yang harus terus di pupuk dan dikembangkan yaitu membentuk kader
yang dibutuhkan oleh negara dan masyarakat bagi tercapainya tujuan umum
bangsa Indonesia yang hendak mencapai terciptanya suatu masyarakat yang berdiri atas satu corak kepribadian, yaitu kepribadian Indonesia,
sebagai jaminan untuk membangun kultur dan penjaga nilai ideologi
bangsa. Tujuan tersebut berarti mendidik masyarakat (civitas akademika)
yang memiliki keseimbangan intelektual yang nasionalis (rasa memiliki
terhadap tanah air), moralis dan spiritual.
Daftar Bacaan
Andi
Trinanda, Mendefinisikan Kembali Paradigma Demokrasi Masa Transisi di
Indonesia : Memaknai Nilai Reformasi Secara Obyektif, Majalah Cakrawala
BSI, Vol 2 No. 1 September 2002.
C.S.T. Kancil, Pancasila dan UUD 1945 (Pendidikan Pancasila di Perguruan Tinggi, PT. Pradnya Paramitha, Jakarta,
1998. Eka Danaputera, Pancasila (Identitas dan Modernitas) – Tinjauan
Etis dan Budaya, PT. BPK Gunung Agung Mulia, Jakarta 1997
Kaelan, MS, Pendidikan Pancasila, Paradigma, Yogyakarta, 1999.
Letjen TNI Jhony Lumintang DKK, Pendidikan Kewarganegaraan, PT. Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2001.
Naba Aji Notoseputro, Paradigma Sistem Perguruan Tinggi di Indonesia, Bina Prestasi, Edisi 15, Bina Sarana Informatika, 2002
trimakasih... sangat bermanfaat banget
BalasHapussemoga semakin sukses....
KAMI SEKELUARGA MENGUCAPKAN BANYAK TERIMA KASIH ATAS BANTUANNYA MBAH , NOMOR YANG MBAH BERIKAN/ 4D SGP& HK SAYA DAPAT (350) JUTA ALHAMDULILLAH TEMBUS, SELURUH HUTANG2 SAYA SUDAH SAYA LUNAS DAN KAMI BISAH USAHA LAGI. JIKA ANDA INGIN SEPERTI SAYA HUB MBAH_PURO _085_342_734_904_ terima kasih.
BalasHapusKAMI SEKELUARGA MENGUCAPKAN BANYAK TERIMA KASIH ATAS BANTUANNYA MBAH , NOMOR YANG MBAH BERIKAN/ 4D SGP& HK SAYA DAPAT (350) JUTA ALHAMDULILLAH TEMBUS, SELURUH HUTANG2 SAYA SUDAH SAYA LUNAS DAN KAMI BISAH USAHA LAGI. JIKA ANDA INGIN SEPERTI SAYA HUB MBAH_PURO _085_342_734_904_ terima kasih.
KAMI SEKELUARGA MENGUCAPKAN BANYAK TERIMA KASIH ATAS BANTUANNYA MBAH , NOMOR YANG MBAH BERIKAN/ 4D SGP& HK SAYA DAPAT (350) JUTA ALHAMDULILLAH TEMBUS, SELURUH HUTANG2 SAYA SUDAH SAYA LUNAS DAN KAMI BISAH USAHA LAGI. JIKA ANDA INGIN SEPERTI SAYA HUB MBAH_PURO _085_342_734_904_ terima kasih.